SKCK Polsek atau polres
Syarat Pembuatan SKCK
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.
1. Membuat Baru.
*.Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan sesuai KTP pemohon.
*.Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari KantorKelurahan.
*.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
*.Membawa fotocopy Akte Kelahiran.
*.Membawa Pas Foto terbarudan berwarna ukuran 4×6 Background Merah sebanyak 4 lembar.
*.Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
*.Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
*.Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama3 bulan)
*.Membawa fotocopy KTP/SIM.
*.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
*.Membawa Pas Foto terbaruyang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
*.Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
*.Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
*.Pembuatan Visa / keperluanlain yang bersifat antar-negara.
*.Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
>>> UP DATE : 25 Januari 2016
Berdasarkan :
1.UU RINo.20Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);2.UU RI No.
2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.PP RINo.50Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
4.Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RINo.50Tahun 2010.
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru/ Perpanjang, bahwa terhitung mulai hariSABTU / 26 JUNI 2010, untuk pelayanan SKCK di Polsek Pancoran dikenakan tarif yang besarannyaADMINISTRASI SKCK =RP.10.000;
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.
Demikian Untuk Maklum.

Post a Comment